TELUKKUANTAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing, merilis hasil uji labor atas sampel air terkait pencemaran Sungai Singingi yang mengakibatkan kematian massal ikan, Kamis (36/6/25) lalu.
Konferensi pers yang digelar di Kantor DLH Kuansing pada Kamis (26/6/2025) ini dipimpin Kepala DLH Kuansing, Deflides Gusni, bersama jajarannya, serta perwakilan PT SIM, termasuk Carles KTU perusahaan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Deflides Gusni mengiyakan ada kontribusi limbah perusahaan terhadap pencemaran kala itu. Bukan berarti seluruhnya akibat limbah perusahaan.
Hal itu berdasarkan hasil uji labor terhadap sampel didapati sejumlah parameter melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
Dijelaskannya dalam satu sampel, ada 39 parameter yang diuji.
" Dari hasil uji labor ada tiga parameter yang melebihi ambang batas yang ditetapkan. Sementara 36 paramater sudah berada diambang batas yang ditetapkan atau batas aman ,"katanya.
Menurutnya, saat kejadian tim DLH mengambil sampel pada dua titik lokasi. Pertama di sungai Lantak Payo dekat PT SIM. Kedua dihilir sungai Singingi.
" Sampel itu dibawa dibawa ke laboratorium terakreditasi nasional di Pekanbaru, Mutu Agung,"ujarnya.
Hasil analisis labor pada sungai Lantak Payo tiga parameter yang melebihi ambang batas. Pertama unsur COD atau Chemical Oxygen Demand. Hasil labor didapati kandungan COD 694 mg/liter, jauh di atas ambang batas.yang diperbolehkan 350 mg/liter.
Untuk pH atau tingkat keasaman terukur 5,51, sedikit di bawah rentang ambang batas 6-9 yang diperbolehkan. TSS atau total suspended solid atau tingkat kekeruhan terukur 1615 mg/liter, sangat tinggi dibandingkan ambang batas yang diperbolehkan 200 mg/liter.
Hasil labor pada titik sampel kedua. Untuk COD terukur 779 mg/liter, masih melebihi ambang batas 350 mg/liter. Untuk pH: terukur 5,80, sedikit di bawah rentang baku mutu 6-9. TSS terukur 250 mg/liter, masih dalam batas aman.
Berdasarkan data ini, kata Deflides, DLH berkesimpulan sementara bahwa limbah cair PT SIM, khususnya untuk parameter COD dan pH, memiliki kontribusi terhadap dugaan pencemaran di Sungai Singingi,.
Merangkum berbagai sumber COD merupakan ukuran jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi secara kimia semua bahan organik dan anorganik dalam sampel air. Ini adalah indikator penting kualitas air.
Nilai COD yang tinggi menunjukkan adanya banyak bahan organik dan anorganik dalam air. Dampak kadar COD yang tinggi dapat menyebabkan beberapa masalah seperti defisit oksigen: Tingginya kadar COD dapat mengurangi kadar oksigen terlarut dalam air, yang dapat membahayakan kehidupan akuatik seperti ikan dan tumbuhan air.
Sedangkan pH dalam air merupakan ukuran tingkat keasaman atau kebasaan suatu larutan, diukur pada skala 0 hingga 14. Air murni memiliki pH netral 7. Air dengan pH kurang dari 7 bersifat asam, sedangkan air dengan pH lebih dari 7 bersifat basa (alkali). Air minum yang baik biasanya memiliki pH antara 6,5 hingga 8,5, yang dianggap aman dan bermanfaat bagi kesehatan.
pH rendah pada air, yang berarti air tersebut asam, dapat memiliki dampak negatif pada kesehatan manusia, lingkungan, dan infrastruktur. pH air yang rendah bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti polusi atau kandungan mineral tertentu.
Total Suspended Solid (TSS) atau total padatan tersuspensi adalah ukuran yang menunjukkan jumlah partikel padat yang tersuspensi di dalam air dan tidak dapat mengendap dengan mudah. Partikel-partikel ini bisa berupa pasir, lumpur, tanah liat, bahan organik, mikroorganisme, dan detritus. TSS sering digunakan sebagai indikator kualitas air karena dapat mempengaruhi penetrasi cahaya, proses fotosintesis, dan kehidupan akuatik
TSS yang tinggi dapat menyebabkan kekeruhan air, menghalangi masuknya sinar matahari, dan mengganggu kehidupan akuatik.
Kembali ke Kadis LH, Deflides mengaku PT SIM sangat kooperatif saat terjadi pencemaran sungai Singingi dan melaksanakan rekomendasi yang diberikan DLH Kuansing.
Mereka katanya menerima sanksi paksaan pemerintah berupa penghentian operasional perusahaan saat kejadian. Pemkab sangat apresiatif atas langkah responsif dan kooperatif perusahaan.
" Meskipun hasil sampel belum keluar Ketika itu namun DLH langsung menerapkan sanksi administrasi paksaan pemerintah, tanpa melalui teguran tertulis terlebih dahulu. Keputusan ini diambil sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, dan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 untuk mencegah meluasnya dampak pencemaran,"katanya.
Perusahaan juga telah melaksanakan
kemewajiban seperti pemulihan Lingkungan dengan melakukan restocking 60.000 bibit ikan di 6 desa terdampak dan menanam bibit bambu di sepanjang anak Sungai Lantak Payung.
Lalu memisahkan saluran drainase air hujan dengan saluran cucian pabrik yang diduga menjadi sumber utama pencemaran, serta menyelesaikan pembangunan 2 kolam IPAL tambahan.
"Kami menyadari kendala pembangunan kolam tambahan yang harus memotong bukit, namun pemisahan air cucian pabrik adalah prioritas utama kami untuk mencegah terulangnya kejadian serupa," jelas Deflides Gusni.
Melihat komitmen dan konsistensi perusahaan dalam menjalan sanksi dan rekomendasi, menurut Deflides sejak tanggal 16 Juni 2025, sanksi administrasi paksaan pemerintah terhadap PT SIM dicabut.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa sebagian besar kewajiban telah dipenuhi oleh PT SIM, perhitungan kapasitas daya tampung kolam IPAL yang tersisa, serta pentingnya menjaga iklim investasi dan ketenagakerjaan di daerah. Pencabutan sanksi ini juga didukung oleh surat pernyataan dari Direktur PT SIM.
"Kami mengambil langkah ini sebagai kebijakan yang bijaksana, mempertimbangkan keadilan ekologis dan keadilan sosial," kata Deflides Gusni.
Meskipun sanksi dicabut, PT SIM hanya diperbolehkan beroperasi secara terbatas selama 53 hari ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2025. Kapasitas produksi diturunkan dari 60 ton/jam menjadi 45 ton/jam, dan jam operasional dikurangi dari 20 jam/hari menjadi 14 jam/hari. "Faktanya, PT SIM saat ini hanya memproduksi sekitar 800 ton/hari, jauh di bawah batas yang kami izinkan,"pungkasnya. ( nto )

